NAYPYIDAW, DDTCNews – Majelis Persatuan Myanmar, Pyidaungsu Hluttaw telah sepakat untuk membebaskan pajak sebesar 10% atas komoditas khusus seperti berlian, batu permata dan emas batangan.
Wakil Menteri Perencanaan dan Keuangan U Maung Maung Win mengatakan tarif pajak yang tinggi dapat menurunkan impor komoditas berlian, batu permata dan emas batangan, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak negara.
“Pembebasan pajak atas komoditas khusus tersebut dapat mendorong impor, sehingga negara akan mendapatkan bea masuk sebesar 30% dan pajak penjualan sebesar 5%,” ungkapnya, Kamis (10/8).
Berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, komoditas berlian, batu permata dan emas batangan dikenakan bea cukai 30%, pajak penjualan 5% dan pajak komoditas khusus 10%, sehingga total pajak yang dikenakan sebesar 45%.
Saat ini, Pyidaungsu Hluttaw telah menyetujui pembebasan pajak atas komoditi khusus, sehingga total pajak yang dikenakan hanya sebesar 35%. Terdapat 87 komoditas khusus yang dikecualikan dari pengenaan pajak yang tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak (Union Tax Law).
“Komoditas lainnya yang dikecualikan dari pajak yakni komoditas dasar seperti beras, minyak goreng, kacang-kacangan dan kunyit,” tambahnya dikutip dalam mmtimes.com.
Maung Win menjelaskan ketika berlian dan batu permata yang tidak diproduksi secara lokal dapat diimpor dengan tarif pajak rendah, maka akses pasar internasional untuk dapat memproses permata mentah menjadi lebih mudah. Selanjutnya, ekspor batu permata olahan meningkat yang pada akhirnya dapat membantu mengurangi defisit perdagangan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.