SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura telah menandatangani dua perjanjian multilateral untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap standar internasional mengenai kerja sama dibidang perpajakan.
Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat mengatakan dengan menandatangani kedua perjanjian multilateral tersebut, maka akan memungkinkan Singapura untuk menerapkan standar pajak internasional dengan yurisdiksi lain yang tergabung dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan cara yang efektif dan efisien.
“Sebagai pusat bisnis dan keuangan, Singapura telah mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi. Kami mengambil komitmen terhadap standar internasional mengenai kerja sama pajak secara lebih serius,” imbuhnya, Kamis (22/6).
Kedua perjanjian multilateral tersebut ditandatangani di Belanda oleh Wakil Komisaris untuk Penyelidikan dan Investigasi Pajak Internasional, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) Chia-Tern Huey Min, Rabu 21 Juni 2017.
Perjanjian pertama berkomitmen untuk menjadi bagian dalam pertukaran otomatis informasi keuangan berdasarkan standar pelaporan umum (common reporting standard/CRS). Perjanjian ini menjadikan Sigapura turut bergabung dengan lebih dari 90 yurisdiksi lainnya.
Adapun kesepakatan kedua tentang pertukaran laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Singapura bergabung dengan lebih dari 55 yurisdiksi termasuk Amerika Serikat (AS) dan China untuk membuat jaringan dalam pertukaran otomatis informasi pajak perusahaan multinasional.
Asisten Direktur Utama Otoritas Moneter Singapura (MAS) Leong Sing Chiong mengatakan bahwa MAS menyambut baik kebijakan transparansi dan kerjasama pajak yang akan dilakukan.
“Standar yang lebih tinggi ini akan memberikan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan industri perbankan swasta yang berkelanjutan dan memungkinkan Singapura untuk tetap menjadi pusat keuangan yang bersih dan terpercaya,” tandasnya.
Sehubungan dengan CbCR, seperti dilansir todayonline.com, perusahaan multinaional yang berkantor pusat di Singapura dengan pendapatan grup terkonsolidasi minimal SGD1,12 miliar atau Rp10,7 triliun diharuskan untuk mempersiapkan dan mengajukan CbCR ke IRAS untuk tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.