TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tengah membahas usulan pajak baru guna meningkatkan penerimaan yang akan digunakan untuk pengelolaan dan konservasi hutan. Pembahasan fokus pada pajak daerah yang penerimaannya akan didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan.
Berdasarkan keterangan resminya, Pemerintah Jepang telah membahas usulan pajak baru ini yang sementara ini disebut sebagai pajak lingkungan hutan. Diperkirakan aturan baru tersebut akan selesai pada awal musim panas ini.
“Pemerintah berencana untuk memasukkan usulan tersebut dalam langkah-langkah reformasi sistem perpajakan untuk tahun fiskal 2018,” ujarnya, Rabu (10/5).
Sekitar 70% dari negara Jepang merupakan hutan. Namun, kurangnya pemeliharaan hutan yang baik mengakibatkan banyaknya kawasan hutan yang rusak. Hutan memainkan peran penting dalam melestarikan daerah hulu dan membatasi tanah longsor. Peran seperti itu akan terganggu jika hutan dibiarkan memburuk.
“Memperbaiki kondisi hutan juga berkontribusi terhadap perang melawan pemanasan global karena menyerap karbon dioksida,” ungkap keterangan tersebut.
Sebelumnya, beberapa kota telah memperkenalkan pajak lingkungan yang diterapkan di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan dana pengelolaan dan konservasi hutan. Sampai akhir November tahun lalu, 37 dari 47 Kota di Jepang telah memiliki pajak daerah untuk pelestarian hutan.
Penerimaan yang berhasil dikumpulkan yaitu sekitar ¥300 - ¥1.200 atau sekitar Rp35.225 – Rp140.941 per tahun dari setiap penduduk. Pada dasarnya, seperti dilansir dalam japantimes.co.jp, pajak yang diusulkan ini akan menjadi sistem untuk mendistribusikan hasil penerimaan yang berhasil dikumpulkan di kota-kota ke daerah pegunungan.
“Masalah lainnya adalah bahwa pajak yang diajukan akan menyebabkan terjadinya pajak berganda di beberapa kota. Oleh karena itu sebelum mengajukan usulan pajak baru ini, Pemerintah Pusat perlu mengatasi masalah perpajakan ganda ini dan melakukan diskusi dengan pemerintah daerah,” tuturnya. (Amu)