Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0/1000
Klpcengkir87
baru saja
Kadang pihak pembeli nuntut atau minta faktur pajaknya dibuatkan tanggal sekian, misalkan mundur 1 tanggal lah padahal barang keluar( atau terjadi penyerahan bukan pada tgl tersebut). Dan yang lebih anehnya didalam massa yang sama.
Contoh barang keluar/ terjadi penyerahan misalnya pada tanggal 10 maret 2021, tanggal faktur dibuat pada tanggal 10 maret 2021, akan tetapi si pembeli meminta tanggal fakturnya dibuatkan tanggal 8 maret atau 9 maret dan minta dibuatkan faktur pengganti padahal tidak ada penerimaan pembayaran dp atas penyerahan tersebut.
Justru ini kadang menjadi masalah di pihak penjual karena di e-faktur tanggal faktur pengganti tidak bisa -1.
Mohon pihak ddtc bisa membuatkan tulisan untuk masalah seperti ini ( orang pajak selalu bilang kalo urusan dagang, pihaknya tidak mau campur tangan)