INFOGRAFIS PAJAK

Cara Hitung PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Baru

Archie Teapriangga
Jumat, 22 Januari 2021 | 11.00 WIB
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
anugrah
baru saja
jadi kalau untuk perhitungan selajutnya, misal netto lebih atau kurang gunakan rumus ini ya, jd kemungkinan setiap bulan adanya perubahan?