PROVINSI DKI JAKARTA

BPRD DKI Jakarta Diminta Petakan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Januari 2017 | 12.02 WIB
BPRD DKI Jakarta Diminta Petakan Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk melakukan pemetaan wajib pajak (WP), khususnya pengusaha restoran yang nakal atau tidak patuh membayar pajakk.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar mengatakan hal itu perlu segara dilakukan karena adanya dugaan kuat tentang adanya unsur kesengajaan untuk menghindari pajak.

"Misalnya, server yang ada tidak digunakan. Malahan ada indikasi penggunaan dua server. Satunya digunakan secara pribadi untuk menggelapkan pajak," ujarnya, Minggu (22/1).

Karena itu, James menegaskan, pemetaan harus segera BPRD DKI Jakarta guna meminimalisir adanya kecurangan-kecurangan.

Modus lain, lanjutnya, dilakukan WP dengan alasan sistem tidak online atau internet mati.

Dampaknya, seperti dilansir dari Berita Jakarta, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak berkurang.

"Sekarang itu banyak tulis tangan. Sampai pajak pertambahan nilainya juga, itu pasti tidak masuk ke sistem," jelasnya.

Ia menambahkan, bila perlu harus dilakukan survei serta bisa juga digunakan jasa konsultan.

"Sebagai mitra, kami minta BPRD mau berkonsultasi. Jangan sampai permasalahan ini tidak ada solusi," pungkas James. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.