BEKASI, DDTCNews – Wajib Pajak di Kota Bekasi kini semakin dipermudah dalam melakukan pembayaran pajaknya. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meluncurkan e-SPTPD atau Surat Pemberitahuan (SPT) pajak daerah elektronik yang dilakukan secara online pada Kamis (8/12).
Rahmat mengatakan melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memperluas basis objek pajak dan memberikan kemandirian bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Dengan E-SPTPD ini, para wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya yang dapat langsung diakses melalui pihak Bank yang telah bekerja sama untuk pembayaran pajak,” ujarnya seusai merilis e-SPTPD di hotel Santika, Bekasi Selatan.
Acara yang diselenggarakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi ini dihadiri 250 wajib pajak yang meliputi wajib pajak restoran, hiburan, parkir dan hotel tersebut, juga sekaligus memberikan sosialisasi terhadap mekanisme layanan kepada wajib pajak.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan sosialisasi dan simulasi bagi wajib pajak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap mekanisme layanan pelaporan pajak yang mudah, cepat dan aman dengan berbasis online.
“E-SPTPD merupakan cara baru dalam menyampaikan laporan melalui fasilitas sistem pelaporan elektronik, yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat,” terang Aan.
Inovasi e-SPTPD ini, seperti dilansir dalam beritaekspres.com, diharapkan mampu mencegah kebocoran pajak. Selama ini, ketika penyampaikan pajak dilakukan secara manual, masih memungkinkan ada wajib pajak yang menyampaikan bahwa mereka terlambat menyampaikan pajak karena alasan tertentu. (Amu)