JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkaan data inventaris, diketahui sebanyak 650 wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur diketahui menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga senilai Rp11 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Maria Yuli mengatakan, 650 WP tersebut menunggak PBB-P2 sejak tahun 2005 lalu. Dari jumlah tersebut, diketahui 30 di antaranya terancam akan dipasangi stiker karena objek pajaknya tempat usaha dan perkantoran.
"Seluruhnya akan kita tagih demi pencapaian target PBB, apalagi sudah mendekati batas jatuh tempo" katanya, Jumat (9/9).
Yuli menyebutkan, 30 WP yang menunggak PBB-P2 tersebut memiliki tunggakan dalam jumlah yang cukup besar. Obyek pajak dari 30 WP tersebut akan dipasangi stiker penunggak pajak apabila belum juga melunasi utang pajaknya hingga Oktober 2016.
Ditambahkannya, bahwa target perolehan PBB-P2 di wilayah kerjanya tahun ini yaitu sebesar Rp24,441 miliar. Sampai saat ini realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai 91,19% atau kurang lebih penerimaannya sudah mencapai Rp22 miliar.
"Karena penerimaannya sudah sekitar 91%, kami optimis bisa mencapai target sebelum akhir tahun ini," tandasnya seperti dikutip beritajakarta.com.
Adanya sistem e-pendataan atau online yang diterapkan awal Agustus lalu oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Matraman yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak sangat berpengaruh besar terhadap realisasi pencapaian penerimaan PBB-P2 di wilayah Matraman. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.