MAROS, DDTCNews – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Maros HA Patarai Amir menyatakan Pemerintah Kabupaten Maros telah kehilangan potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi kargo bandara yang nilainya ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Menurut Patarai retribusi bisa dikenakan atas aktivitas jasa pengiriman barang dan kargo di bandara yang ada di wilayah Maros. Ini menjadi tugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros untuk memungutnya.
“Kalau belum ada aturan untuk memungutnya, DPRD siap membuat regulasinya. Selama ini di bandara hanya diberlakukan pajak reklame dan retribusi parkir,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penagihan Dispenda Maros Andi Irsan mengatakan apabila jasa kargo memang bisa dikenakan retribusi, DPRD harus membuat dasar hukumnya melalui peraturan daerah (Perda) tentang pemungutan retribusi kargo.
Saat ini, seperti dikutip rakyatku.com, ada 28 perusahaan kargo yang berada di bawah naungan divisi Angkasa Pura Cargo. Rata-rata dalam sehari barang yang keluar masuk sekitar 100 ribu ton, jiika retribusi kargo dikenakan sebesar Rp5 per kg, pemasukan yang diterima bisa mencapai miliaran rupiah per tahunnya. (Amu)