Pojok pajak yang digelar KPP Pratama Kotabumi.
LAMPUNG BARAT, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Upaya tersebut, salah satunya, dilakukan oleh KPP Pratama Kotabumi, Lampung Selatan yang melakukan jemput bola ke ruang publik.
Belum lama ini, KPP Pratama Kotabumi menerjunkan petugasnya untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan di kantor Kecamatan Bandar Negeri Suoh dan Puskesmas Srimulyo. Perlu diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.
"Account representative (AR) memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi. Pelaporan dilakukan melalui e-filing," kata AR wilayah Suoh Nurul Amin dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (28/3/2023).
Tak cuma pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga mendapatkan pendampingan untuk memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sebagai informasi, hingga saat ini DJP telah mengirimkan email blast kepada 17 juta wajib pajak. Email berisi imbauan kepada wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan 2022 secara tepat waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan institusinya terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. Pasalnya, periode penyampaian SPT Tahunan 2022 pada wajib pajak orang pribadi akan berakhir dalam 4 hari lagi.
Tak cuma email, imbauan pelaporan SPT Tahunan juga disampaikan otoritas pajak melalui saluran Whatsapp oleh masing-masing KPP.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. (sap)