KOTA PANGKALPINANG

SPPT PBB Dicetak Lebih Awal, Wajib Pajak Bisa Bayar secara Nontunai

Muhamad Wildan
Minggu, 29 Januari 2023 | 10.00 WIB
SPPT PBB Dicetak Lebih Awal, Wajib Pajak Bisa Bayar secara Nontunai

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mengeklaim telah mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023 sejak awal tahun.

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang Budiyanto mengatakan SPPT PBB dicetak sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan mencegah terlambatnya pendistribusian SPPT PBB kepada wajib pajak.

"Saya berharap cetak massal SPPT PBB yang dilakukan lebih awal ini mampu meningkatkan pelayanan penyampaian SPPT PBB serta diterima oleh wajib pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Tak hanya mempercepat pencetakan SPPT PBB, lanjut Budiyanto, Bakeuda juga telah melakukan digitalisasi basis data PBB secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan akurasi data objek PBB.

Digitalisasi basis data PBB dilakukan melalui koordinasi antara pihak Bakeuda Kota Pangkalpinang dengan kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan masyarakat setempat.

Apabila terdapat tanah atau bangunan yang belum tercatat sebagai objek PBB, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dan SPPT PBB akan dicetak menyusul.

"Pelaksanaan cetak massal SPPT PBB di awal tahun ini, selain meningkatkan pencapaian target juga untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," sebut Budiyanto seperti dilansir babelpos.disway.id.

Setelah menerima SPPT PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara nontunai melalui berbagai kanal mulai dari Bank Sumsel Babel, transfer virtual account, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.