Ilustrasi.
ENREKANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan mendatang kantor Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) kabupaten setempat. Petugas pajak langsung menemui pejabat kepala dinas, yakni Syaparuddin.
Usut punya usut, kedatangan petugas pajak bertujuan untuk melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Syaparuddin. Kadis diketahui memiliki NPWP ganda, dengan salah satunya merupakan NPWP lama yang sudah berstatus non-efektif (NE).
"Kepemilikan NPWP ganda [pada kasus kadis] tidak berdampak pada proses pemutakhiran data mandirinya. Hal ini dikarenakan NPWP yang ganda merupakan NPWP lama yang sudah lama tidak digunakan dan berstatus nonefektif," tulis KP2KP Enrekang dilansir pajak.go.id, Sabtu (7/1/2022).
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak.
Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Lima di antaranya adalah, pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.
Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.
Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. (sap)