Toko alat pertanian yang didatangi petugas pajak dari KPP Pratama Grobogan. (foto: DJP)
GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mendatangi sebuah toko perlengkapan pertanian di Grobogan. Petugas yang hadir adalah account representative dari wajib pajak yang bersangkutan.
Usut punya usut, kedatangan petugas ini bertujuan untuk mengonfirmasi adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak. Kantor pajak mencatat yang bersangkutan masih memiliki tunggakan pajak dan belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2021.
"Kami konfirmasi kepada wajib pajak kalau ada tunggakan pajak yang perlu disetorkan serta ada SPT Tahunan yang belum dilaporkan," tulis KPP Pratama Grobogan dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (17/12/2022).
Pemilik usaha merespons positif kunjungan petugas pajak kali ini. Bahkan, wajib pajak terlihat antusiasi menanyakan apa saja kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.
"Wajib pajak juga bertanya mana saja yang belum dipenuhi," tulis KPP Pratama Grobogan.
Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL). KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.
Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (sap)