Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama tim jaksa dari Kejaksaan Agung dan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan gelar perkara penghentian penyidikan wajib pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (1) dan (2) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU 7/2021, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan jika wajib pajak telah melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda.
“Melalui PT WBG, tersangka SMR telah membayar kekurangan pokok pajak, termasuk nilai sanksi administrasi sebanyak 3 kali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,” sebut Kanwil DJP seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (7/12/2022).
Merujuk pada Pasal 44B ayat (1) untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Mengingat tersangka SMR telah membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasinya maka proses penegakan hukum diputuskan untuk tidak dilanjutkan sampai dengan tahap penuntutan di pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah menjelaskan gelar perkara tersebut perlu dilakukan untuk membahas penghentian penyidikan 44B atas wajib pajak yang bersangkutan.
“Melalui gelar perkara tersebut, kita dapat memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum dalam proses penghentian penyidikan Pasal 44B atas tersangka,” tuturnya.
Sebagai informasi, gelar perkara penghentian penyidikan wajib pajak tersebut bertempat di Lounge lantai 5 Kantor Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang pada 8 November 2022. (rig)