Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menggelar sosialisasi perpajakan tentang aplikasi e-PHTB bagi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terdaftar di KPP Pratama Boyolali.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali Mardian Nurcahyo mengatakan proses validasi surat setoran pajak (SSP) pajak penghasilan (PPh) pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara daring melalui notaris/PPAT dapat memudahkan wajib pajak.
“Sebab, wajib pajak dapat menguasakan prosesnya melalui notaris/PPAT,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (23/9/2022).
Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, permohonan validasi SSP PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh kini dapat dilakukan melalui tiga cara.
Pertama, dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan datang secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Kedua, secara daring melalui aplikasi e-PHTB di DJP Online.
“Ketiga, melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian Hukum dan HAM ataupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN),” jelas Mardian.
Tak ketinggalan, KPP juga memberikan simulasi cara penggunaan aplikasi e-PHTB. KPP berharap sosialisasi tersebut dapat menambah informasi dan pemahaman bagi notaris/PPAT yang terdaftar di KPP Pratama Boyolali.
Tambahan informasi, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi notaris/PPAT untuk dapat mengakses aplikasi e-PHTB. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
Kedua, notaris/PPAT harus tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak. Bila memiliki utang pajak, notaris/PPAT harus memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran atas keseluruhan utang pajak tersebut.
Ketiga, notaris/PPAT tak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Keempat, notaris/PPAT harus tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. (rig)