Ilustrasi.
SUMEDANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mulai melakukan operasi sisir untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan operasi tersebut menjadi upaya pemkab mengoptimalkan penerimaan. Menurutnya, tim saat ini mulai mendatangi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
"Operasi sisir ini merupakan salah satu upaya dan ikhtiar kami dalam penagihan PBB sehingga WP yang tadinya masih memiliki piutang ataupun tunggakan bersedia untuk membayar," katanya, dikutip pada Rabu (21/9/2022).
Rohana mengatakan Bapenda telah melakukan evaluasi terhadap data tunggakan dan piutang PBB-P2. Hasilnya, masih banyak wajib pajak yang memiliki piutang atau tunggakan PBB-P2.
Dia menjelaskan operasi sisir dilaksanakan oleh petugas dari Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda. Nantinya, petugas akan dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak.
"Untuk kegiatan operasi sisir ini, akan dilakukan di semua kecamatan," ujarnya.
Rohana menyebut operasi sisir sudah dimulai di Kecamatan Jatinangor pada 19 September 2022. Dia pun berharap wajib pajak kooperatif menyelesaikan semua piutang dan tunggakan PBB-P2.
Dia menambahkan Pemkab Sumedang telah berupaya memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat membayar pajak. Misalnya, melalui aplikasi e-Layanan PBB-P2.
Aplikasi e-Layanan sudah terintegrasi dengan perbankan sehingga proses pembayaran PBB-P2 menjadi makin praktis. Di sisi lain, pemkab juga diuntungkan karena aplikasi ini memberikan kemudahan dalam memonitor capaian penerimaan. (sap)