Ilustrasi.
CILACAP, DDTCNews - KPP Pratama Cilacap, Jawa Tengah menggelar penyuluhan yang berfokus pada pembahasan aspek perpajakan bagi anggota dan pengurus partai politik (parpol). Sasaran pesertanya adalah 40 anggota/pengurus parpol di Kabupaten Cilacap yang menerima bantuan keuangan dari pemkab.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Cilacap mencatat, sebanyak 9 parpol yang punya kursi di DPRD mendapat aliran bantuan keuangan senilai Rp2,9 miliar dari pemda. Angka tersebut salah satunya dipakai untuk kegiatan operasional masing-masing parpol di Cilacap. Karenanya, diperlukan pertanggungjawaban administrasi bagi setiap pengurus parpol terkait dengan anggaran yang diterima, termasuk dari aspek perpajakannya.
"Diharapkan masing-masing parpol menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik," ujar Kepala Badan Kesbangpol Cilacap Taryo dilansir pajak.go.id, Kamis (15/9/2022).
Lantas apa saja kewajiban perpajakan bagi pengurus parpol di daerah (Dewan Pimpinan Cabang/DPC)? Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Rakhmat Hidayat menyampaikan, setiap partai politik wajib mendaftarkan diri ke KPP, menghitung sendiri pajak yang terutang, serta menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah disetor.
"Apabila partai politik berbentuk wajib pajak badan maka harus menyelenggarakan pembukuan," ujar Rakhmat.
Setiap pengurus parpol juga harus menjalankan kewajiban pajak seperti penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 terkait dengan gaji dan honorarium, PPh Pasal 23 atas jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) terkait dengan pajak bersifat final. Yang tak kalah penting juga, wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya maksimal akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan.
Ditjen Pajak (DJP) secara spesik sempat mengatur perlakuan pajak bagi partai politik dalam Surat Edaran (SE) 26/PJ/1999. Beleid tersebut menegaskan bahwa partai politik merupakan subjek pajak. Parpol juga dikenai PPh apabila memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak seperti jasa giro, bunga simpanan, dan sumber lainnya.
"Parpol wajib memiliki NPWP dalam hal memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan/atau mempunyai kewajiban sebagai pemotong/pemungut pajak," bunyi poin 6 beleid tersebut. (sap)