Ilustrasi.
CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melakukan penyitaan aset milik penanggung pajak berinisial PT AF pada 12 Agustus 2022 lantaran tak kunjung melunasi utang pajaknya.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cianjur Hendrik Novianto mengatakan aset yang disita negara berupa sebidang tanah seluas 704 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kebun Raya Cibodas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
“Tindakan penyitaan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect kepada wajib pajak yang lain sehingga membuat wajib pajak sadar akan kewajiban pelunasan pajaknya,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (13/9/2022).
Hendrik mengeklaim KPP sebelumnya telah melakukan penagihan melalui tindakan persuasi kepada penanggung pajak. Dari tindakan tersebut, penanggung pajak bersedia menyerahkan asetnya untuk dijadikan jaminan dalam pelunasan utang pajak yang masih tertanggung.
Merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Tindakan penyitaan ini dilakukan apabila penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2 kali 24 jam terhitung sejak diterbitkannya surat paksa yang telah diberitahukan kepada penanggung pajak.
Apabila penanggung pajak tersebut tidak kunjung melakukan pelunasan tagihan pajak sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai undang-undang maka akan dilaksanakan prosedur lelang untuk aset yang telah disita.
Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)