KABUPATEN BLORA

Tunggakan Pajak Motor Daerah Ini Tembus Rp12 M, Mayoritas karena Lupa

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Agustus 2022 | 16.00 WIB
Tunggakan Pajak Motor Daerah Ini Tembus Rp12 M, Mayoritas karena Lupa

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas mengarahkan pengendara sepeda motor ke tempat pemeriksaan surat kendaraan saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

BLORA, DDTCNews - Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai Rp12,4 miliar. Utang pajak yang belum dilunasi paling banyak disumbang oleh Kecamatan Blora Kota dengan objek pajak yang menunggak sejumlah 25.657 kendaraan dan nilai PKB Rp3,6 miliar.

Kemudian, ada Kecamatan Jepon, Ngawen, Todanan, dan Bogorejo yang juga mencatatkan angka tunggakan PKB tak kalah tinggi. Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mengajak masyarakat agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya. 

"PKB yang dibayarkan nantinya kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil pajak dari Pemprov Jateng. Jika pajaknya lancar, mungkin kita tidak sampai pinjak ke bank untuk pembangunan jalan kabupaten," kata Tri, dikutip Selasa (9/8/2022). 

Wabup lantas meminta para camat di bawahnya untuk berkoordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora untuk memvalidasi seluruh data tunggakan PKB per desa. Selanjutnya, tim akan bergerak dengan menyisir desa-desa dengan tunggakan PKB terbesar. 

"Tolong Pak Camat pilah desa mana yang tunggakannya paling besar. Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar ingatkan masyarakat melunasi tunggakan," kata Tri dilansir Radar Bojonegoro. 

Samsat Blora sempat mengadakan survei untuk menggali alasan di baliknya tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hasilnya, ada 4 faktor utama yang membuat orang tak kunjung membayarkan PKB-nya. 

Pertama, lupa dengan porsi mencapai 56%. Kedua, tidak punya uang 25%. Ketiga, alamat tidak ditemukan sebanyak 15%. Keempat, kendaraan rusak 4%. 

Salah satu solusi yang dilakukan pemkab untuk menggenjot kepatuhan pajak adalah membuat surat edaran bagi seluruh ASN agar segera melunasi kewajiban PKB-nya. Kemudian, seluruh aparat kecamatan juga diminta mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi di level kecamatan. 

"Ini semua dilakukan agar pelunasan pajak kendaraan segera dijalankan," kata Tri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.