JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua melakukan penyitaan rekening milik penunggak pajak senilai Rp8,8 miliar di salah satu bank di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 25 Mei 2022.
Pelaksanaan penyitaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Raka Nanda Saputra bersama Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), pelaksana Seksi P3, serta pejabat pemerintah Kelurahan Kebon Jeruk.
“Wajib pajak berinisial PT X yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya memiliki utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2020 sejumlah Rp25 miliar,” sebut Raka dikutip dari laman DJP, Kamis (4/8/2022).
Menurut Raka, wajib pajak telah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakan pajak. Namun, setelah diberi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada, PT X belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.
Penyitaan merupakan salah satu upaya dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan patuh dan taat serta memberikan efek jera bagi penunggak pajak.
“Hal ini juga dapat memberikan contoh bagi wajib pajak yang lain untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan selalu memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Raka.
Dia menambahkan rekening wajib pajak PT X yang disita kemudian telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara pada 24 Juni 2022.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)