Petugas KPP Pratama Luwuk saat berkunjung ke salah bendahara desa. (foto: DJP)
BANGGAI, DDTCNews - Bendahara desa selaku pengelola dana desa perlu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Guna memastikan hal ini berjalan dengan baik, KPP Pratama Luwuk di Sulawesi Tengah mengirimkan petugasnya untuk melakukan pengawasan ke 6 desa di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada akhir Juni lalu.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Luwuk Andi Susanto menyampaikan visit kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi pengelola dana desa. Kepada bendahara, petugas pajak juga mengonfirmasi sejumlah data berhubungan dengan pengelolaan dana desa.
"Enam dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Lobu berhasil untuk disambangi untuk dilakukan konfirmasi data terkait dana desa," ujar Andi dilansir pajak.go.id, Jumat (15/7/2022).
Bendahara desa perlu memahami bahwa kewajiban pajak dana desa tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan serta pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak tersebut biasanya berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti ketika membeli material proyek.
Selain pengawasan dana desa, saat itu petugas juga menyempatkan untuk menjelaskan tentang adanya program pengungkapan sukarela (PPS). Perlu diketahui, PPS sendiri sudah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.
Desa yang dengan sengaja tidak mau membayar pajaknya berpotensi melanggar hukum berupa penggelapan pajak lantaran dana untuk membayar pajaknya sebenarnya sudah dianggarkan dalam dana desa.
Sebagai informasi, dana desa sendiri bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana desa ini kemudian dibelanjakan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat desa. (sap)