KP2KP KAIMANA

Kantor Pajak Sosialisasikan Aturan Baru kepada 12 Pengusaha Konstruksi

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 April 2022 | 16.30 WIB
Kantor Pajak Sosialisasikan Aturan Baru kepada 12 Pengusaha Konstruksi

Ilustrasi.

KAIMANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada para pengusaha jasa konstruksi di Kaimana, Papua Barat pada 1 April 2022.

Kepala KP2KP Kaimana Suwandi menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai peraturan pajak terbaru dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022 dan perubahan tarif PPN sebagaimana diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sosialisasi perpajakan ini dihadiri sekitar 12 orang peserta yang merupakan wajib pajak badan sektor jasa konstruksi yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (18/4/2022).

Suwandi berharap dengan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut pelaku usaha jasa konstruksi dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, ia menjelaskan perubahan ketentuan mengenai tarif PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Adapun perubahan tarif PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dalam PP 9/2022.

KP2KP juga menyampaikan perubahan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 dan pembaruan aplikasi e-faktur akibat adanya perubahan tarif PPN tersebut. Tak ketinggalan, KP2KP juga membuka sesi tanya jawab bagi pelaku usaha konstruksi.

Sebagai informasi, PP 9/2022 mengatur jumlah tarif PPh final jasa konstruksi yang tercantum pada Pasal 3 bertambah dari yang awalnya terdiri dari 5 tarif menjadi 7 tarif.

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.

Kemudian, atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final ditetapkan sebesar 4%.

Selanjutnya, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas dikenai tarif PPh final sebesar 2,65%.

Tarif PPh final sebesar 2,65% juga berlaku atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Lalu, atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenai PPh final sebesar 4%.

Kemudian, jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar 3,5%.

Terakhir, jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan dikenai tarif PPh final sebesar 6%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.