KABUPATEN TANA TIDUNG

Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 April 2022 | 09.30 WIB
Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Ilustrasi.

TIDENG PALE, DDTCNews – Pemkab Tana Tidung menyebut usaha budidaya rumah sarang walet masih sulit untuk dipajaki atau ditarik retribusi lantaran terkendala kualitas data yang diberikan oleh pelaku usaha.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan kesulitan pemkab untuk menarik pajak dari usaha sarang burung walet sangatlah disayangkan. Sebab, Kabupaten Tana Tidung merupakan daerah penghasil sarang walet terbesar di Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kami kesusahan menarik retribusi atau pajak dari peternak walet, padahal kita penghasil sarang walet terbesar di Kaltara. Kami bahkan ditunjuk sebagai pilot project pencucian sarang walet yang di Indonesia,” katanya, dikutip dari korankaltara, Rabu (13/4/2022).

Ibrahim menjelaskan sekitar 300-500 kilogram yang dipanen oleh peternak setiap bulannya. Namun, pemkab masih kesulitan menarik retribusi atau pajak daerah karena peternak tidak mau jujur dalam memberikan data, terutama jumlah sarang walet yang berhasil dipanen.

Saat ini, pengiriman hasil budidaya rumah sarang walet hanya melalui satu pintu di Kota Tarakan. Namun, Ibrahim menyebutkan Pemkot Tarakan juga ternyata kesulitan untuk menarik retribusi karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

“Yang kami minta kalau ada perda yang mengikat penarikan pajak. Jangan hanya Tarakan yang bisa melakukan karena nanti kami yang rugi. Regulasinya harus betul-betul dimitigasi dan dipetakan juga pembagian hasilnya,” tutur Ibrahim.

Dalam waktu dekat, lanjut Ibrahim, Pemkab Tana Tidung akan membentuk perusahaan umum daerah (Perumda) akan akan mendapatkan penyertaan modal untuk membeli sarang walet dari peternak, untuk nantinya langsung diekspor.

“Melalui perumda, kami akan membeli hasil peternak walet dan bekerja sama dengan eksportir. Insyaallah, kami akan lebih mudah dan enak dalam menarik pajak melalui Perumda itu. Tetapi kita lihat regulasinya, karena kami sedang membentuk perumda,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Ibrahim, peraturan daerah yang mengatur tarif retribusi sebesar 10% sesungguhnya sudah ada. Meski begitu, Pemkab Tana Tidung membutuhkan aturan pelaksana untuk dapat menerapkan pengenaan retribusi tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.