Ilustrasi.
BULUNGAN, DDTCNews - KP2KP Tanjung Selor, Kalimantan Utara menggelar kelas pajak yang khusus membahas tentang program pengungkapan sukarela (PPS). Menariknya, kelas pajak kali ini ditujukan untuk pelaku UMKM yang berkegiatan usaha di Kabupaten Bulungan.Â
Petugas KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin menyampaikan pelaku UMKM yang mengikuti PPS bisa mendapatkan sejumlah keuntungan, salah satunya adalah tidak dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
"PPS ini bagian dari UU HPP yang berlangsung 6 bulan, hingga 30 Juni 2022. PPS memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta sukarela," ujar Mahmud, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), Selasa (15/3/2022).Â
Mahmud mengimbau pelaku UMKM yang masih memerlukan informasi lebih mendalam terkait PPS untuk mengajukan konsultasi secara dari melalui saluran Whatsapp 08115440727. Selain itu, konsultasi tatap muka juga bisa dilakukan dengan mendatangani langsung helpdesk khusus PPS di KP2KP Tanjung Selor.Â
"Kami berharap wajib pajak UMKM yang mengikuti kelas pajak ini bisa mengikuti PPS serta mengajak rekan-rekan UMKM lainnya di Bulungan," kata Mahmud.Â
Untuk diketahui, terdapat 2 skema PPS yang ditawarkan oleh pemerintah yakni PPS kebijakan I dan PPS kebijakan II. Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.
Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)