KANWIL DJP SUMUT I

Relawan Pajak dari 8 Tax Center dan Tokoh Masyarakat Dikukuhkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Februari 2022 | 19.58 WIB
Relawan Pajak dari 8 Tax Center dan Tokoh Masyarakat Dikukuhkan

Berfoto bersama dalam acara pelepasan dan pengukuhan relawan pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Relawan pajak dari 8 tax center yang berada di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I dikukuhkan pada hari ini, Jumat (25/2/2022).

Pelepasan dan pengukuhan relawan pajak dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi. Dalam sambutannya, dia berterima kasih kepada tax center, konsultan pajak, dan tokoh masyarakat yang mendukung program relawan pajak.

“Ini merupakan program nasional dari DJP untuk menjadikan mahasiswa dan tokoh masyarakat sebagai mitra DJP dalam pelayanan terkait pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak, terutama dalam pengisian SPT PPh orang pribadi 2021 melalui e-filing,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi.

Eddi berharap mahasiswa yang menjadi relawan pajak menjalankan tugas dan menjadikan program ini sebagai arena pembelajaran dalam menghadapi dunia kerja dan melayani masyarakat. Keterlibatan tokoh masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Eddi juga menghimbau agar para petugas DJP selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada para relawan pajak. Bimbingan dibutuhkan agar mereka mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Pada tahun ini, tugas relawan pajak bertambah seiring dengan berjalannya program pengungkapan sukarela (PPS) selama Januari – Juni 2022. Program ini merupakan amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Eddi berharap para relawan pajak dapat membantu wajib pajak yang mengikuti PPS.

Relawan pajak pada tahun ini sebanyak 220 orang, yang terdiri atas 200 mahasiswa dari tax center serta 20 konsultan pajak dan tokoh masyarakat. Kegiatan relawan pajak 2022 berlangsung pada 25 Februari – 30 September 2022. Mereka ditempatkan di seluruh KPP Pratama yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.

Adapun 8 tax center yang mengirimkan mahasiswa menjadi relawan pajak adalah USU, UMSU, Universitas Pembangunan Panca Budi, Universitas Methodist, Universitas HKBP Nommensen, UMN Al Washliyah Medan, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Politeknik Negeri Medan.

Kemudian ada konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI dan AKP2I serta tokoh masyarakat yang berasal dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Medan, Forum Komunikasi Antar Lembaga (Forkala) Medan dan Masyarakat Indonesia Tionghoa Sumatera Utara (MITSU) Medan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.