Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, menggelar program pemberian insentif pajak berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran atas 11 jenis pajak daerah mulai dari 1 Februari sampai dengan 30 April 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Dia berharap target penerimaan pajak senilai Rp1,07 triliun dapat tercapai tahun ini.
"Di 11 sektor itu, rata–rata targetnya (setoran) naik dengan perhitungan pendekatan hasil realisasi pada tahun sebelumnya. Untuk yang capaiannya masih jauh dari target juga disesuaikan targetnya berdasarkan penerimaan tahun lalu," katanya, dikutip pada Minggu (20/2/2022).
Herly menuturkan Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2022.
Melalui SK tersebut , pemkot memberikan penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan pada 11 jenis pajak daerah yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.
Kemudian, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Herly menilai program penghapusan denda atau pemutihan tersebut akan mendorong wajib pajak membayar tunggakan pajaknya. Terlebih, kebijakan ini akan meringankan beban wajib pajak yang masih memiliki utang.
"Semua jenis denda, mau dari tahun kapanpun kami hapuskan. Jadi wajib pajak yang menunggak hanya membayar pokoknya saja," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com.
Herly optimistis program pemutihan ini akan efektif meningkatkan penerimaan pajak. Hal itu berkaca dari kebijakan Pemprov Sumatera Selatan yang sukses menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun lalu. (rig)