KABUPATEN LAHAT

Camat-Kades Dikerahkan untuk Penagihan, Realisasi Pajak Tembus 160%

Dian Kurniati
Senin, 20 Desember 2021 | 10.00 WIB
Camat-Kades Dikerahkan untuk Penagihan, Realisasi Pajak Tembus 160%

Ilustrasi.

LAHAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan mencatat penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp4 miliar hingga 29 November 2021. Angka tersebut setara 160,28% dari target penerimaan senilai Rp2,5 miliar pada tahun ini. 

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meliadi mengatakan realisasi yang tembus target ini bisa dicapai karena dilibatkannya camat, lurah, dan kepala desa dalam penagihan kepada wajib pajak.

"Mereka berperan aktif di wilayah masing-masing dalam melakukan penagihan PBB-P2. Tidak lupa juga menggalakan sosialisasi," katanya, dikutip Senin (20/12/2021).

Meliadi mengatakan penerimaan PBB-P2 mengalami peningkatan tajam pada kuartal IV/2021. Dia memperkirakan angka tersebut akan terus bertambah hingga tutup buku.

Bapenda, ujar Meliadi, menggandeng sejumlah institusi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Dalam hal ini, Bapenda melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa untuk percepatan pengumpulan PBB-P2.

Di sisi lain, Bapenda juga berupaya mempermudah wajib pajak membayar PBB-P2. Saat ini, informasi tagihan PBB-P2 dapat diakses melalui situs resmi pemkab, yakni https://pbblahatkab.v-tax.id/cek-tagihan.

Melalui situs tersebut, wajib pajak cukup memasukan nomor objek pajak (NOB) PBB-P2 untuk mengetahui pajak terutangnya, untuk kemudian membayar melalui bank. Proses pembayaran tersebut dapat dilakukan walaupun belum ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Tidak usah menunggu SPPT untuk membayar. Untuk bukti pelunasan, nanti diberikan oleh pihak bank," ujarnya dilansir lahatpos.sumeks.co. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.