Ilustrasi. Pengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari pusat perbelanjaan atau mall.
Kabid Pajak Daerah II Bapenda Elly Asmara mengatakan pengawasan pajak ditingkatkan di area pusat perbelanjaan. Jenis pajak yang menjadi prioritas pengawasan adalah pajak restoran, reklame, hiburan, dan parkir.
"Kita tingkatkan pengawasannya, 3 bulan mulai Oktober kemarin kita maksimalkan potensi penerimaan pajaknya. Bahkan kemarin kita lakukan penyegelan kepada tenan atau resto yang ada di mall," katanya dikutip pada Rabu (10/11/2021).
Elly memaparkan pengawasan pajak di pusat perbelanjaan seiring penurunan level PPMK di ibu kota Jawa Tengah. Menurutnya, kegiatan ekonomi mulai berputar dan tumbuh pada sentra belanja masyarakat seperti mall.
Dia menyampaikan hasil pengawasan sudah ada 15 objek pajak yang dipasang tanda 'belum patuh' dalam melakukan kewajiban pajak daerah. Sebagian besar merupakan pengusaha restoran yang masih memiliki tunggakan pajak.
"Kemarin ada 15 restoran yang kita beri penanda yang tidak membayar pajak. Jadi kita sengaja kumpulan pengelola mall agar bisa memberikan informasi lebih cepat terkait kewajibannya membayar pajak," terangnya.
Elly menambahkan Bapenda akan menggandeng asosiasi persatuan pusat belanja Indonesia (APPBI) dalam melakukan optimalisasi pajak daerah di mall. Dia berharap komunikasi persuasif dengan asosiasi pelaku usaha mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
"Kita evaluasi cara kemarin, dengan lebih mengutamakan komunikasi dengan asosiasi. Sehingga asosiasi bisa meneruskan informasi terkait pajak ke tenan, jadi hasilnya akan lebih optimal, pengunjung pun tetap nyaman ketika berbelanja," imbuhnya seperti dilansir kontenjateng.com. (sap)