Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Pemberian insentif pajak diyakini cukup membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami menyampaikan tantangan ekonomi yang dirasakan masyarakat Indonesia akibat pembatasan aktivitas juga dirasakan warga yang dipimpinnya. Merespons kondisi di lapangan, Emil mengatakan, Pemprov Jabar lantas menerbitkan sejumlah kebijakan termasuk relaksasi pajak daerah.
"Masalah ekonomi yang berkaitan dengan pemprov bisa langsung melakukan keputusan seperti yang berkaitan dengan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor," katanya dikutip pada Selasa (28/9/2021).
Adapun insentif PKB yang berlaku di Jabar dengan nama Triple Untung Plus berlaku hingga 24 Desember 2021. Pemprov memberikan pemutihan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua. Kemudian pembebasan tunggakan PKB yang lebih dari 5 tahun.
Selain itu, masih ada diskon pokok PKB yang berlaku secara berjenjang. Pertama, pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 2%.
Kedua, diskon pokok PKB sebesar 4% untuk pembayaran yang dilakukan 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Ketiga, diskon pokok pajak sebesar 6% untuk pembayaran pada 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
Keempat, diskon pokok PKB sebesar 8% untuk pembayaran pajak pada 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo. Kelima, diskon 10% untuk pembayaran pada 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo pajak tahunan.
Selain itu, Ridwan Kamil menyampaikan pandemi Covid-19 dan revolusi industri 4.0 menyebabkan 2Â tantangan besar yang membutuhkan pola pikir baru dalam pengelolaan pemerintah daerah. Dia meminta jajaran pemprov dan pemda di wilayah Jabar menggunakan pendekatan baru dalam menyikapi perubahan.
"Saya menduga jangan-jangan momentum sudah berubah. Saya titip mana yang analisis masih pakai logika lama. Seolah-olah tidak ada 4.0 dan COVID-19," imbuhnya. (sap)