Pekerja membawa motor yang berhasil dimenangkan warga usai mengikuti lelang terbuka di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung menimbang usulan DPRD untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang seharusnya berakhir September 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan pemprov akan mengkaji efektivitas program pemutihan pajak yang berlaku sejak April 2021. Apalagi, menurutnya, perpanjangan program pemutihan juga perlu dibarengi penerbitan peraturan gubernur (pergub) baru.
"Kami akan evaluasi terlebih dahulu. Tidak bisa serta merta langsung diperpanjang," katanya, Rabu (18/8/2021).
Adi mengatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021. Beleid ini mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk pada April-September 2021.
Pemilik kendaraan bermotor, imbuh Adi, tetap perlu menghitung kembali pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga wajib membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.
Kemudian, Adi melanjutkan, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.
Menurut Adi, program pemutihan pajak selalu menarik minat banyak wajib pajak Lampung. Hingga saat ini, tercatat 124.820 kendaraan bermotor telah mengikuti program pemutihan, terdiri dari 124.820 unit kendaraan roda 2Â dan 53.073 unit kendaraan roda 4.
Sejak kebijakan ini berlaku, Pemprov Lampung meraup Rp133 miliar. Adi berharap peserta program pemutihan terus bertambah. Menurutnya, kebijakan ini berdampak pada penerimaan yang masuk ke kas daerah.
"Kami tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan penerimaan dari program pemutihan ini," ujarnya, seperti dilansir kupastuntas.co.
Adi mengatakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, Â Samsat keliling, Samsat mal, Samsat kontainer, atau Samsat desa.
Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor setahun berjalan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing mengusulkan pemprov memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan program insentif tersebut seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang. (sap)