KABUPATEN SIDOARJO

Cegah Kecurangan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Redaksi DDTCNews
Senin, 9 Agustus 2021 | 14.30 WIB
Cegah Kecurangan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Ilustrasi tapping box. (foto: Antara)

SIDOARJO, DDTCNews - Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur akan menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di tempat-tempat usaha untuk mencegah praktik manipulasi setoran pajak daerah.

Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono mengatakan sudah terdapat ratusan tapping box yang terpasang di kafe dan restoran. Menurutnya, pemkab terus akan menambah tapping box dipasang di berbagai lokasi usaha dalam memungut pajak dari konsumen.

"Upaya ini dilakukan untuk mengejar target perolehan pajak secara transparansi. Karena pajak itu dibayar konsumen. Kalau konsumen sudah bayar pajak 10% maka pengelola wajib taat menyetorkan pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Ari menyampaikan pengusaha tidak dipungut biaya atas pemasangan alat tapping box alias gratis. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan kooperatif saat pemkab akan memasang alat perekam transaksi pada setiap mesin kasir.

Hingga pertengahan tahun ini, pemasangan tapping box baru menyentuh 160 pelaku usaha hotel dan restoran. Sementara itu, data BPPD Kabupaten Sidoarjo mencatat ada sekitar 800 bisnis hotel dan restoran yang beroperasi.

Melalui tapping box, BPPD dapat memantau transaksi usaha secara real time karena data dalam tapping box terhubung langsung dengan server milik pemkab. Alat tersebut menjalankan fungsi pengawasan pajak sehingga tidak ada manipulasi setoran pajak dari pelaku usaha.

"Karena itu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak harus sesuai dengan data alat perekam yang sudah diterima secara online di kantor BPPD Pemkab Sidoarjo," ujarnya.

Menurut Ari, kehadiran tapping box sangat penting dalam mengamankan target penerimaan pajak hotel dan pajak restoran. Menurutnya, pemkab menghadapi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan akibat pandemi dan kebijakan PPKM yang dilakukan pemerintah pusat.

"Pada 2021, target pajak hotel dipatok Rp10,7 miliar. Hingga kini sudah terealisasi 68%, sedangkan pajak restoran ditarget Rp63 miliar dengan pencapaian baru 37%. Transparansi ini tidak bisa main-main. Ini agar tidak saling merasa curiga," jelasnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.