Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Tersangka berinisial MN yang merupakan Direktur PT EMI serta PT NRJM dan HS selaku karyawan PT EMI serta PT NRJM diduga menggunakan faktur pajak fiktif yang merugikan penerimaan negara hingga Rp11,63 miliar.
Praktik penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ini dilakukan oleh MN dan HS pada Januari 2013 hingga September 2015. Berdasarkan temuan tersebut, MN melanggar Pasal 39A UU KUP dan telah merugikan penerimaan negara sebesar Rp6,53 miliar.
"MN diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif dalam SPT Masa PPN sehingga pajak yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya," tulis Kanwil DJP Kaltimtara dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/7/2021).
Sementara itu, HS ditengarai membantu MN dalam mendapatkan dan menggunakan faktur pajak fiktif guna mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan kepada negara. Akibat perbuatan HS ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,17 miliar.
HS juga diduga melanggar Pasal 39A UU KUP. HS secara sengaja telah turut serta dalam melakukan tindak pidana perpajakan. HS terancam hukuman penjara selama 2—6 tahun dan denda sebanyak 2—6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Tak hanya menjadi karyawan pada PT EMI dan PT NRJM, HS juga menjabat sebagai Wakil Direktur CV BIS. HS melalui CV tersebut diduga secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan menggunakan faktur pajak fiktif dari PT PVR, PT MT, PT ABK, PT HWS, PT GPP, PT RMC, PT PEL, PT PN, dan PT MPI. Perbuatan HS melalui CV BIS ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga sebesar Rp2,92 miliar.
Dengan adanya kasus tersebut, kanwil mengingatkan para wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk mentaati ketentuan PPN.
Faktur pajak adalah sarana administrasi yang amat penting dalam sistem PPN dan PKP telah diberi kepercayaan oleh negara untuk melaksanakan pemungutan serta penyetoran. Untuk itu, PKP harus taat dan patuh dalam menjalankan kewajiban tersebut. (rig)