Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera melakukan penagihan aktif piutang pajak.
Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan permintaan tersebut berlaku untuk Kota Bima, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa dan Sumbawa Barat. Nilai piutang pada enam pemda tersebut mencapai Rp165,7 miliar hingga 2020.
"Hingga triwulan I/2021 piutang pajak yang tertagih baru Rp3,1 miliar," katanya, dikutip pada Selasa (29/6/2021).
Ipi menjelaskan rekomendasi penagihan aktif piutang pajak daerah merupakan upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang sempat turun. Tahun lalu, skor rata-rata good governance di NTB sebesar 76% atau turun dari skor 2019 sebesar 77%.
Menurutnya, KPK terus memantau kinerja tata kelola pemda melalui aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). Terdapat 8 indikator yang menjadi basis penilaian KPK dan salah satunya adalah optimalisasi pajak daerah.
Dia menyampaikan indikator optimalisasi pajak daerah di Pemda Lombok Tengah, Lombok Utara, Dompu dan Bima masih di bawah 50%. Selain rekomendasi penagihan aktif, KPK juga memberikan saran lain dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Salah satunya adalah meningkatkan pengawasan pajak melalui pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha seperti hotel dan restoran. Menurutnya, pemda di NTB masih ada yang belum memiliki regulasi terkait dengan pemasangan alat tapping box.
Lalu, KPK mendorong integrasi data pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada seluruh pemkab dan pemkot di seluruh NTB. Saat ini baru 4 pemda di NTB yang sudah melakukan integrasi data host to host pembayaran BPHTB.
"Dari 10 pemkab/pemkot baru empat yang sudah terimplementasi, yaitu Kota Mataram, Lombok Utara, Dompu dan Kota Bima. Saat ini masih terus berproses, KPK berharap sampai dengan akhir tahun bisa terintegrasi 100 %," tutur Ipi seperti dilansir suarantb.com. (rig)