PROVINSI SULAWESI UTARA

Ayo Cobain, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Drive Thru

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 27 Mei 2021 | 10.00 WIB
Ayo Cobain, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Drive Thru

Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling saat Operasi Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

KENDARI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara drive thru atau tanpa harus meninggalkan kendaraan.

Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan drive thru merupakan konsep baru dalam proses pelayanan pembayaran pajak di wilayah Sultra. Menurutnya, layanan drive thru akan membuat proses pembayaran PKB lebih cepat.

“[Dengan] drive thru pembayaran pajak cukup dari kendaraan saja sehingga membuat wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya hanya dalam waktu yang sangat singkat dan tidak perlu turun dari kendaraannya,” katanya dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Layanan drive thru, lanjut Yusuf, ditujukan untuk menyediakan alternatif pembayaran yang lebih mudah bagi masyarakat terutama pada masa pandemi Covid-19. Yusuf menyebut layanan drive thru ini dapat dinikmati masyarakat pada pertengahan tahun ini.

“Sebagai alternatif tempat pembayaran pajak kendaraan yang aman bagi masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19. Melalui Samsat Drive Thru wajib pajak hanya memerlukan waktu paling lama 6 menit saja,” ujarnya seperti dilansir sultrademo.co.

Adapun PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pemungutan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2%. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.