KABUPATEN PURBALINGGA

Duh, 40.000 Nopol Kendaraan di Kabupaten Ini Terancam Diblokir

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 22 Mei 2021 | 14.01 WIB
Duh, 40.000 Nopol Kendaraan di Kabupaten Ini Terancam Diblokir

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PURBALINGGA, DDTCNews - Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah wilayah Purbalingga mengimbau pemilik kendaraan segera melunasi tunggakan pajak sebelum mendapatkan sanksi blokir.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Samsat Purbalingga Dicky Setyo Indaryono mengatakan potensi PKB dari kendaraan yang menunggak mencapai Rp9 miliar. Potensi itu berasal dari kurang lebih 40.000 kendaraan bermotor yang tidak atau belum membayar pajak tahunan.

"Data sampai akhir 2020 sekitar 40.000 yang tidak bayar pajak ulang. Sehingga potensi pajak-nya masih sangat besar yang harus dibayar Rp9 miliar," katanya dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Dicky memerinci periode tunggakan PKB di wilayah Kabupaten Purbalingga bervariasi. Dia menyebutkan tunggakan pajak mulai dari hitungan hari, bulan hingga lebih dari 5 tahun tidak membayar PKB.

Dia menyebutkan salah satu alasan masyarakat tidak membayar pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Covid-19. Kesulitan ekonomi membuat beberapa kelompok masyarakat memilih menunda pembayaran pajak.

Selain itu, tunggakan pajak juga terjadi karena adanya proses jual-beli. Pemilik baru kemudian tidak membayar tagihan PKB tahunan. Kemudian beberapa faktor lain seperti kendaraan rusak atau hilang. "Bisa juga kendaraan sudah rusak, hilang. Iya, banyak faktor," ungkapnya.

Dicky menerangkan tunggakan pajak yang tidak kunjung dibayar lebih dari 2 tahun berpotensi diblokir atau nomor polisi kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) Polda Jateng. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri No.5/2021.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat segera membayar tunggakan pajak agar tidak nomor kendaran tidak dihapus dari basis data identifikasi kepolisian.

Terlebih saat ini, masih dalam periode insentif pemutihan denda PKB sampai 6 September 2021. Masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak dan dibebaskan dari pembayaran denda administrasi atas tunggakan pajak.

"Menyikapi situasi pandemi yang masih ada saat ini, Pemprov Jateng memberikan keringanan bagi masyarakat. Dibebaskan dari denda pajak. Cuma pokok pajak kendaraan yang dibayarkan," ujarnya seperti dilansir serayunews.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.