KABUPATEN SUKOHARJO

Tak Ada Keringanan Pajak Hotel & Restoran Tahun Ini, Ini Alasan Pemda

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Maret 2021 | 13.00 WIB
Tak Ada Keringanan Pajak Hotel & Restoran Tahun Ini, Ini Alasan Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo memastikan tidak akan memberikan keringanan atau relaksasi berupa dispensasi fiskal terutama untuk pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk dapat mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo senilai Rp343 miliar tahun ini.

Saat ini, lanjutmya, pemerintah sudah membuka keran aktivitas usaha dan bisnis guna mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Pelaku usaha restoran, rumah makan dan tempat hiburan juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

“Aktivitas usaha dan bisnis sudah kembali menggeliat saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM]. Usaha restoran dan hotel sudah mulai ramai. Jadi tak perlu dispensasi fiskal,” katanya, dikutip Selasa (23/3/2021).

Seno menjelaskan sektor pajak daerah menjadi andalan pemasukan PAD Sukoharjo, terutama dari pajak restoran, hotel, dan hiburan kawasan Solo Baru. Jika pemkab memberikan keringanan pajak, dikhawatirkan target PAD Sukoharjo tahun ini tak tercapai.

Tahun lalu, pemkab memang memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal saat awal masa pandemi Covid-19 yaitu Maret 2020. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pajak hotel dan restoran sempat dihapus lantaran minimnya pemasukan selama masa pandemi Covid-19. Sementara itu, target penerimaan pajak reklame dan parkir dikurangi mulai 25% sampai dengan 75%.

“Ada sejumlah restoran yang justru kebanjiran order secara online dari pelanggan. Sekarang, kondisi para pelaku usaha tak lagi seperti masa awal pandemi Covid-19,” ujarnya seperti dilansir solopos.com.

Pada 2021, target penerimaan pajak dari pajak restoran senilai Rp12 miliar. Kemudian, target setoran dari pajak hotel lebih rendah sejumlah Rp4,7 miliar. Adapun penerimaan dari pajak hiburan dipatok senilai Rp2,1 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.