KOTA BANJARBARU

Genjot Penerimaan, Pemda Incar Pajak dari Sektor Kuliner

Dian Kurniati
Jumat, 12 Maret 2021 | 14.15 WIB
Genjot Penerimaan, Pemda Incar Pajak dari Sektor Kuliner

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARBARU, DDTCNews – Pemkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan ingin mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor kuliner lantaran realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan penerangan jalan umum (PJU) cenderung stagnan.

Sekretaris BPPRD Kota Banjarbaru Masrul mengatakan potensi usaha kuliner di wilayahnya masih meski terdampak pandemi Covid-19. Sebaliknya, penerimaan dari BPHTB dan pajak penerangan jalan umum justru stagnan.

"Kami berharap sektor kuliner ini bisa jadi salah satu tumpuan di luar sektor BPHTB dan PPJ yang cenderung flat," katanya, dikutip Jumat (12/3/2021).

Masrul menuturkan penerimaan BPHTB dan PJU selama ini selalu menjadi andalan penerimaan pajak daerah Banjarbaru lantaran menyumbang penerimaan cukup besar. Meski begitu, pertumbuhannya tak begitu signifikan atau cenderung flat setiap tahun.

Sementara itu, sektor usaha seperti kuliner selalu tumbuh dengan pesat dan dapat menjadi sumber penerimaan yang potensial. Dia memperkirakan penerimaan pajak restoran akan meningkat seiring dengan pelonggaran PPKM dan dimulainya program vaksinasi.

Pemkot, lanjutnya, menargetkan penerimaan pajak restoran senilai Rp24 miliar tahun ini. Target itu naik 33,3% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp18 triliun.

Masrul menyebut target tersebut masih lebih kecil ketimbang perolehan pajak restoran pada situasi normal senilai Rp30 miliar. Meski demikian, target itu tergolong realistis dengan mempertimbangkan sektor usaha kuliner yang pulih secara perlahan.

"Tentunya sekarang para pengusaha kuliner sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru selama pandemi, begitupun pembeli juga terus memahami soal ini. Semoga kami bisa penuhi targetnya," ujarnya seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Tahun ini, Pemkot Banjarbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp123 miliar. Hingga 10 Maret 2021, realisasi penerimaan daerah tercatat Rp23,5 miliar. Dari jumlah tersebut, pemkot meraup Rp3,7 miliar dari pajak restoran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.