KOTA MEDAN

Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Wali Kota Disarankan Beri Insentif PBB

Dian Kurniati
Selasa, 16 Februari 2021 | 16.01 WIB
Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Wali Kota Disarankan Beri Insentif PBB

Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kanan). Ketua Komisi III DPRD Medan, Sumatera Utara, Afri Rizki Lubis meminta Wali Kota Akhyar Nasution memberikan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. (Foto: ANTARA)

MEDAN, DDTCNews - Ketua Komisi III DPRD Medan, Sumatera Utara, Afri Rizki Lubis meminta Wali Kota Akhyar Nasution memberikan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Rizki mengatakan banyak masyarakat Medan yang saat ini mengalami penurunan penghasilan sehingga membutuhkan insentif pajak. Menurutnya, Ahyar perlu membuat kebijakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir besok (17/2/2021).

"Hendaknya Pemkot memikirkan nasib masyarakat dengan memberikan kebijakan pelonggaran, pengurangan, hingga pembebasan pembayaran PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya, dikutip Selasa (16/2/2021).

Rizki mengatakan pandemi yang berkepanjangan menyebabkan perekonomian masyarakat mengalami tekanan berat. Menurutnya, pemkot bisa mengikuti jejak pemerintah pusat dengan memberikan banyak stimulus, termasuk insentif pajak.

Dia menilai pemberian bantuan sosial (bansos) tidak cukup untuk meringankan beban keuangan masyarakat. Pasalnya, masih ada beberapa pengeluaran wajib yang harus ditanggung setiap tahun, seperti PBB.

Jika mengkhawatirkan potensi penerimaan yang hilang terlalu besar, Rizki menyarankan agar wali kota memberikan insentif PBB kepada kelompok masyarakat tertentu. Misalnya, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiunan, veteran, serta golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Rizki menyebut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD pernah menyatakan PBB sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan asli daerah (PAD).

Setiap tahun, BPPRD juga menaikkan target penerimaan tarif pajak daerah mengikuti naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan. Namun pada situasi pandemi, pemkot perlu memberikan relaksasi karena masyarakat sebagai wajib pajak juga sedang menghadapi masa sulit.

"Kami menilai jika peningkatan target pendapatan asli daerah dari sektor PBB itu tidak layak untuk diterapkan pada masa pandemi ini," ujarnya dilansir geosiar.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.