KABUPATEN SUBANG

Tagih Pajak PBB, Perangkat Desa Bakal Dikerahkan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Januari 2021 | 18.00 WIB
Tagih Pajak PBB, Perangkat Desa Bakal Dikerahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang, Jawa Barat akan mendorong perangkat desa sebagai agen pemungut pajak dalam menghadapi tantangan mengumpulkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Subang Ruhimat mengatakan penerimaan dari PBB-P2 selama ini belum maksimal lantaran kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah. Untuk itu, peran perangkat desa dalam urusan administrasi PBB-P2 terbilang penting.

"Berbagai apresiasi setiap tahunnya dibagikan pada desa yang memenuhi target tertentu pencapaian tagihan pajak," katanya dikutip Rabu (13/1/2021).

Pemkab, sambungnya, terus menugaskan kepala desa untuk aktif melakukan penagihan kepada warga yang belum membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, pemkab juga akan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan tetap merupakan solusi terbaik dalam mengamankan setoran PBB-P2.

"Sejumlah desa berhasil mencapai target setoran dibuktikan dengan reward yang diterimanya berupa kendaraan roda dua maupun roda empat. Sebaliknya, ada pula desa yang masih menemui kendala penagihan PBB," tutur Ruhimat.

Sementara itu, Kades Pangsor Kecamatan Pagaden Barat Nunung Tobiyah menuturkan penagihan PBB selama ini terus dilakukan perangkat desa. Namun, tak sedikit lahan di satu desa justru dimiliki warga desa lain, atau bahkan dimiliki warga di luar Kabupaten Subang.

Akibatnya, banyak warga yang sulit ditemui oleh perangkat desa sehingga pajak tak kunjung dibayar dan target penerimaan PBB tidak tercapai. Pada gilirannya, setoran yang tidak tercapai itu membuat bantuan keuangan daerah dari Pemkab Subang tidak dapat dicairkan.

"Kami minta pemkab untuk membuat regulasi khusus untuk terciptanya koordinasi antar pihak yang lebih kuat agar desa ini dapat menggiring wajib pajak memenuhi kewajibannya untuk wajib pajak yang berdomisili di luar desa," ujar Nunung seperti dilansir beritasubang.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.