Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
DEPOK, DDTCNews - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Depok bakal bisa dilakukan lewat koperasi. Hal ini dimungkinkan setelah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Samsat Depok, dan Samsat Cinere menyepakati perjanjian kerja sama.
Kepala DKUM Kota Depok Mohammad Fitriawan mengatakan pembayaran PKB dapat dilaksanakan pada 41 koperasi. Semua kalangan baik anggota maupun masyarakat umum dapat membayar PKB pada 41 koperasi tersebut.
"Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke koperasi yang sudah ditunjuk untuk membayar PKB. Khusus anggota koperasi pembayarannya bisa ditalangi dulu oleh koperasi, kemudian dapat dibayar secara mencicil," ujarnya, dikutip Rabu (30/12/2020).
Fitriawan mengatakan kesepakatan ini diharap dapat mempermudah masyarakat dalam membayar PKB sehingga ke depan tunggakan PKB di Kota Depok dapat diminimalisasi.
"Semoga kerja sama ini dapat mengurangi jumlah tunggakan PKB, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengatasi masalah terbatasnya petugas, termasuk meningkatkan peran koperasi di masyarakat, khususnya pelayanan kepada anggota." ujar Fitiriawan.
Untuk diketahui, wacana pembayaran PKB lewat koperasi sesungguhnya sudah pernah diwacanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok sejak Maret 2020.
"Sebenarnya ini kerja sama Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Depok. Kita dapat bagi hasil setiap tahunnya, pemkot tentu harus punya andil Salah satunya mendorong DKUM agar koperasi yang ada bisa sekaligus menjadi loket pembayaran PKB," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana.
Kala itu, seperti dilansir wartadepok.com, Pemkot Depok mengungkapkan bisa mendapatkan dana bagi hasil PKB dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp600 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.