Petani memanen buah melon sisa musim tahun ini di Desa Galis, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (29/10/2020). Pemkab Pamengkasan menyebutĀ realisasi pendapatan asli daerahĀ dari sektor pajak daerah belum seluruhnya digarap hingga membuat realisasi penerimaan jauh dari kata maksimal.Ā (ANTARA FOTO/Saiful Bahri/nz)
PAMENGKASAN, DDTCNews - Pemkab Pamengkasan, Jawa Timur menyebutkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah belum seluruhnya digarap hingga membuat realisasi penerimaan jauh dari kata maksimal.
Kabid Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan Ahmad Hidayat mengatakan terdapat dua jenis pajak yang belum optimal digali, yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan atau pajak Galian C serta pajak sarang burung walet.
"Untuk galian C ini belum ada izin dan sifatnya ilegal, sedangkan untuk sarang burung walet belum ada usahanya," katanya di Pamekasan, seperti dikutip Rabu (18/11/2020).
Ahmad menyebutkan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan terdapat masalah ketidakpatuhan pelaku usaha. Menurutnya, penambang tidak mau mengurus izin kegiatan tambang kepada provinsi. Akibatnya Pemkab Pasuruan tidak bisa memungut pajak pada usaha ilegal yang tidak berizin.
Oleh karena itu, dia mengharapkan para pelaku usaha segera melakukan pengurusan izin agar kegiatan tambang yang dilakukan menjadi legal. Dengan demikian, daerah mendapatkan penerimaan dari aktivitas bisnis pertambangan.
"Ada izin atau tidak itu sifatnya sama, karena aktivitas tetap berlangsung. Seharusnya bisa punya izin agar ada imbal balik ke pemerintah," paparnya kepada wartawan.
Selanjutnya, Ahmad memaparkan realisasi penerimaan pajak daerah yang sampai akhir Oktober 2020 sudah terhimpun Rp28,6 miliar. Jumlah itu memenuhi 83,3% dari target pajak daerah yang sebesar Rp34,4 miliar.
Realisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sampai akhir Oktober 2020 terkumpul Rp4,6 miliar dari target Rp6 miliar. Kemudian setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terhimpun Rp8,4 miliar atau surplus dari target sebesar Rp6,3 miliar.
Sementara itu, pajak hotel terkumpul Rp327,5 juta atau 66% dari target Rp490 juta. Realisasi pajak restoran sampai akhir Oktober 2020 sebesar Rp1,25 miliar dan melebihi target Rp1,2 miliar. Sedangkan realisasi pajak hiburan baru Rp82 juta atau 14% dari target APBD 2020 senilai Rp576 juta.
"Untuk pajak hiburan memang masih jauh dari target karena pandemi, sedang yang lainnya kami masih menunggu hingga laporan akhir tahun nanti," imbuhnya seperti dilansirĀ pojoksuramadu.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.