Ilustrasi. (DDTCNews)
BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor kembali mengeluarkan keringanan pajak berupa fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Tak hanya PBB, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah yang terutang hingga masa pajak Agustus 2020 juga dibebaskan dari denda. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pun diberi diskon 7,5%.
"Kebijakan yang dikeluarkan di Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau local tax policy Pemkot Bogor," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana, dikutip Rabu (7/10/2020).
Seluruh insentif pajak daerah yang diumumkan kali ini berlaku per 1 Oktober 2020 hingga 18 Desember 2020. Selain meringankan wajib pajak, lanjut Deni, keringanan pajak juga akan menjaga kesinambungan kas daerah Kota Bogor.
Menurunya, relaksasi pajak yang dikeluarkan kali ini bukanlah kebijakan baru. Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir sudah pernah dikeluarkan pada semester I/2020.
Relaksasi penghapusan denda keterlambatan PBB serta pengurangan BPHTB sebelumnya juga sudah pernah berlaku pada kuartal III/2020. Adapun target penerimaan pajak daerah Kota Bogor setelah refocusing APBD sebesar Rp415 miliar.
"Kemarin kami bahas dengan dewan ada rencana perubahan target penerimaan pajak 2020 dari Rp415 miliar menjadi Rp440 miliar, tetapi perubahan itu belum ditetapkan dan masih disampaikan ke provinsi," ujar Deni seperti dilansir ayobogor.com. (rig)