Ilustrasi. (DDTCNews)
DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar Kembali memperpanjang program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 31 Desember 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Dewa Nyoman Semadi mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat membayar pajak tanpa sanksi administrasi.
"Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020," katanya, Jumat (2/10/2020).
Perpanjangan pemutihan denda PBB-P2 tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota No.973/2020. Beleid tersebut memberikan keringanan perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak hingga 31 Desember 2020.
I Dewa Nyoman berharap relaksasi denda administrasi PBB-P2 sampai penghujung tahun ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sehingga tingkat kepatuhan membayar pajak juga dapat meningkat.
"Melalui keringanan ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena penetapan jatuh tempo pembayaran sudah diperpanjang," ujarnya.
Dia menambahkan kebijakan insentif bebas denda hanya berlaku pada tahun ini. Bila masih ada tunggakan PBB-P2 2020 yang tidak dibayar sampai akhir tahun maka pemkot akan mengenakan sanksi administrasi dengan ketentuan normal.
"SE itu mengatur untuk wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku," tutur I Dewa Nyoman seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)Â