MANOKWARI, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2020. Selain itu, pemprov juga membebaskan bea balik nama balik kendaraan bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutauruk mengatakan program ini meriupakan stimulus untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, upaya ini dilakukan agar neraca keuangan antara pemasukan dan pengeluaran daerah tetap seimbang.
“Program ini merupakan relaksasi karena kehidupan ekonomi tidak bisa kita stop, ibarat burung dalam kandang kita tetap harus memberi makan agar tetap hidup," ujar Charles di Manokwari, Kamis (10/9/2020).
Program tersebut, sambungnya, juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah terutama pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Charles menjelaskan penghapusan denda PKB hanya berlaku untuk tunggakan PKB selama 1 tahun terakhir. Hal ini berarti apabila tunggakan PKB lebih dari 1 tahun, wajib pajak harus melunasi denda PKB atas tunggakan diatas 1 tahun.
Misalnya, apabila tunggakan PKB sampai dengan 5 tahun maka wajib pajak tetap harus membayar denda atas tunggakan PKB selama 4 tahun. Sementara itu, apabila tunggakan PKB kurang dari 1 tahun maka denda tersebut tidak dikenakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat menjabarkan program penghapusan denda PKB akan diberikan hingga akhir Oktober 2020. Sementara itu, untuk BBNKB tidak akan dipungut hingga Desember 2020.
"Pembebasan denda tunggakan PKB sampai 31 Oktober 2020, sementara penghapusan bea balik nama kendaraan sampai Desember 2020," paparnya, seperti dilansir papuabaratnews.co. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.