Ilustrasi.
BONTOSUNGGU, DDTCNews—Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan telah merampungkan pencetakan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun pajak 2020.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar berharap wajib pajak patuh untuk membayar pajak dengan adanya surat ketetapan pajak daerah tersebut, sehingga dapat berkontribusi dalam pendapatan asli daerah (PAD).
“Pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Karenanya, diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB," katanya Rabu (8/4/2020).
Iksan juga meminta aparatur pada tingkat kelurahan dan kecamatan untuk berperan aktif mendorong warga membayar PBB mengingat ASN pada level kelurahan dan kecamatan merupakan garda terdepan dalam mengumpulkan setoran PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2).Â
Selain membagikan SPPT PBB-P2, ia juga berharap jajaran lurah dan camat dapat menjadi contoh kepatuhan pajak untuk warga di wilayahnya, sehingga menular kepada warga untuk ikut serta dalam proses pembangunan daerah.
“Peran aktif lurah dan camat dalam meningkatkan realisasi PAD sangat penting karena dapat memotivasi aparat dan masyarakatnya untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak," terang Iksan dilansir Berita Kota Makassar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jeneponto Syaripuddin Lagu menyebut setidaknya ada lima kecamatan dan tiga kelurahan di Kabupaten Jeneponto yang berhasil mencapai target PBB pada tahun lalu.
Kecamatan itu antara lain Kecamantan Arungkeke, Tarowang, Bontoramba, Bangkala Barat, dan Kecamatan Rumbia. Untuk kelurahan/desa antara lain Desa Marayoka, Bontomanai, dan Desa Barana. (rig)