SEMARANG, DDTCNews - Pembentukan aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) dinilai mampu mendukung perkembangan industri kecil hasil tembakau sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Imik Eko Putro mengatakan pembentukan APHT membuat pabrik-pabrik rokok kecil lebih mudah memenuhi regulasi yang berlaku. Hal ini secara langsung juga membantu menekan peredaran rokok ilegal di pasaran.
"Ketika industri rokok legal berkembang, peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang. Pada akhirnya, ini akan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai," katanya, dikutip pada Kamis (11/9/2025).
Imik mengatakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY belum lama ini memberikan persetujuan penyelenggara APHT kepada Koperasi Produsen Sata Artha Abadi di Kabupaten Kebumen.
Dia menjelaskan APHT adalah sentra produksi terpadu yang dirancang khusus untuk pabrik rokok skala kecil. Ketentuan mengenai APHT diatur dalam PMK 22/2023.
Fasilitas ini memungkinkan pabrik-pabrik kecil berbagi sumber daya sehingga operasional menjadi lebih efisien dan terawasi.
Berbagai kemudahan yang didapat oleh APHT antara lain pengecualian dari aturan luas lokasi dan bangunan pabrik, yang sering menjadi kendala bagi industri kecil. Selain itu, anggota APHT diperbolehkan melakukan kerja sama produksi untuk meningkatkan efisiensi.
Kemudahan finansial juga diberikan berupa penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari setelah pemesanan pita cukai, yang sangat membantu kelancaran arus kas. Tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional bagi industri kecil, APHT juga bertujuan mendorong legalitas dan keberlanjutan usaha.
"Dukungan terhadap industri kecil adalah hal yang harus kita lakukan bersama. Kami siap memberikan fasilitasi agar mereka dapat berkembang," ujarnya. (dik)