BADUNG, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, melaksanakan rapat finalisasi laporan akhir pendataan potensi pajak daerah. Rapat ini dipimpin langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Dalam kesempatan tersebut, Adi mengapresiasi seluruh petugas pendataan yang telah bekerja keras dengan penuh komitmen. Dia juga berterima kasih kepada seluruh petugas karena berhasil mendata lebih dari 19.000 potensi pajak baru.
“Kami sangat senang dengan kerja keras dan loyalitas teman-teman petugas pendataan. Hasilnya, ada lebih dari 19.000 potensi pajak baru yang terungkap. Ini modal penting untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya, dikutip pada Selasa (2/9/2025).
Adi menekankan tindak lanjut dari hasil pendataan tersebut harus segera dilakukan. Menurutnya, tindak lanjut itu mulai dari validasi potensi pajak, penerbitan NPWPD/NOPD, hingga penetapan nilai dan penagihan pajak.
Sementara itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan menguraikan kesimpulan hasil pendataan. Dia menyebut seluruh perangkat daerah telah mencapai realisasi pendataan 100% dan tepat waktu.
Dia menyatakan hasil pendataan juga melampaui target awal yang ditetapkan. Petugas berhasil mendata 46.074 usaha dari target awal 40.060 usaha. Pendataan tersebut berhasil dilakukan dalam waktu 45 hari.
Dilansir updatebali.com, Agus menambahkan hasil pendataan tersebut kemudian disaring melalui proses quality control (QC). Menurutnya, proses QC dimaksudkan untuk memperkecil risiko kesalahan data.
Setelah melalui proses QC, jumlah tersebut disaring menjadi 42.294 data. Selanjutnya, hasil QC mencatat ada 8.588 usaha yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak;19.829 potensi pajak baru; dan 13.905 usaha tidak berpotensi dikenakan pajak.
Agus berharap finalisasi pendataan ini menjadi langkah strategis Pemkab Badung dalam memperkuat basis pajak daerah. Dia juga berharap pendataan tersebut pada akhirnya bisa menambah penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (dik)