Ilustrasi.
BAJAWA, DDTCNews - Seluruh pegawai rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa yang berjumlah 44 orang telah melaporkan SPT Tahunan setelah didatangi petugas pajak dari KP2KP Bajawa pada 19 Februari 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Rutan IIB Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo saat menerima kunjungan dari pegawai KP2KP Bajawa. Adapun kunjungan ini dalam rangka koordinasi kampanye pelaporan SPT Tahunan satker unit vertikal pemerintah pusat di Kabupaten Ngada.
“Menindaklanjuti Surat Imbauan Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 dari KPP Pratama Ende, kami berkomitmen melaporkan SPT Tahunan lebih awal,” kata Agung dikutip dari situs web DJP, Kamis (27/3/2025).
Sementara itu, Kepala KP2KP Bajawa Agustinus Imam Saputra menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena sudah 2 tahun ini Rutan Bajawa selalu lapor SPT Tahunan lebih awal.
“Kantor Pajak Bajawa sangat berterima kasih kepada segenap keluarga besar Rutan Bajawa, serta berharap seluruh pejabat, pegawai dan bahkan warga binaan bisa turut menggemakan arti penting pajak,” tuturnya.
Kunjungan pegawai pajak dari KP2KP Bajawa diakhiri dengan pemberian testimoni lapor pajak mudah dan cepat oleh seluruh pegawai Rutan Bajawa.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Meski begitu, DJP sebetulnya juga memberikan relaksasi terkait dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 11 April 2025. (rig)