Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah masih memberikan insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. Diskon BPHTB PTSL ini diberikan sebesar 30%.
"Kebahagiaan juga bisa didapatkan dengan adanya diskon 30% BPHTB PTSL," bunyi keterangan video yang diunggah akun media sosial @bapenda.smg, dikutip pada Senin (20/1/2025).
Pemkot telah beberapa kali memberikan insentif diskon BPHTB PTSL sebesar 30%. Program ini dilaksanakan untuk mendukung program pendaftaran lahan di Kota Semarang.
Namun, insentif ini hanya diberikan melalui proses pengajuan permohonan karena tidak berlaku otomatis. Peserta PTSL dapat mengajukan permohonan kepada customer service Bapenda di balai kota, pos pajak daerah wilayah I hingga IV, serta kantor kecamatan.
Masyarakat yang menjadi peserta PTSL diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Beberapa berkas yang perlu disampaikan di antaranya fotokopi sertifikat/daftar penerima PTSL, fotokopi SPPT PBB, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.
Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Yuk buat kalian yang belum bayar BPHTB PTSL-nya, segera manfaatkan diskon yang berlaku ya," bunyi keterangan video Bapenda.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai diskon BPHTB untuk PTSL juga dapat menghubungi Bapenda melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang. (rig)