KP2KP LIMBOTO

Cek Tunggakan PPh Final PHTB, Kantor Pajak Koordinasi dengan BPN

Redaksi DDTCNews
Minggu, 25 Agustus 2024 | 10.00 WIB
Cek Tunggakan PPh Final PHTB, Kantor Pajak Koordinasi dengan BPN

Ilustrasi.

LIMBOTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara pada 31 Juli 2024.

Kepala KP2KP Limboto Anwar mengatakan kunjungan ini dilakukan dalam rangka melakukan koordinasi dan kerja sama dengan BPN Gorontalo Utara terkait data wajib pajak yang melakukan pendaftaran sertifikat tanah.

“Hal ini dilakukan karena terdapat wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (25/8/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Anwar menemui Kepala BPN Gorontalo Utara Wiwid Nugroho. Dia juga memberikan penjelasan terkait dengan temuan beberapa data wajib pajak yang memiliki tunggakan PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Dalam data kami ditemukan beberapa wajib pajak yang belum membayar PPh final atas pengalihan tanah dan bangunan sehingga kami hendak meminta bantuan dari BPN supaya kami bisa melakukan cek silang atas data yang ada untuk meminimalkan tunggakan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Wiwid menuturkan BPN siap membantu kantor pajak. Dia juga menambahkan bahwa BPN Gorontalo Utara selalu melakukan pemeriksaan atas kelengkapan pembayaran pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat, sebelum memberikan sertifikat tanah.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan kerja sama antara BPN dengan kantor pajak,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat 3 jenis tarif PPh final atas PHTB yang diatur dalam PP 34/2016. Pertama, tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB selain PHTB berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.

Kedua, tarif 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ketiga, tarif 0% atas PHTB kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, seperti dimaksud dalam undang-undang yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.